MENGENAL JENIS-JENIS LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi)
LSP adalah singkatan dari lembaga sertifikasi profesi
itu wajib terlisensi dulu oleh BNSP ( Badan Nasional Sertifikasi Profesi ) .LSP
terbagi menjadi 3 jenis ada P1 ,P2 ,P3 .
Nah P1 itu adalah lembaga sertifikasi profesi yang ada
di kampus perguruan tinggi ptn ataupun di sekolah – sekolah jadi P1 itu
mengeluarkan sertifikat hanya untuk anak
didiknya .
P2 adalah lsp yang dibuat atupun di berikan izin oleh
BNSP itu adalah lembaga pelatihan yang memang dari perusahaannya atau masih di
bawah lingkungannya .contohnya dia punya perusahaan dan mempunyai banyak
karyawan nah dia menciptakan LSP hanya untuk keperluan kompetensi si pekerja –
pekerja yang ada di bawah perusahaan dia mendidik pekerjanya sendiri .
P3 adalah lsp yang bersifat umum dari temen – temen
semua ketika keluaran dari LSP P3 atau sertifikasinya keluaran dari lsp P3 itu
bersifat umum dan bisa bekerja di perusahaan – perusahaan yang lain .
Bedanya P1,P2,P3 adalah
Kalau P1 di luangkan oleh perguruan tinggi atau
sekolah itu berlakunya hanya 3 tahun ketika simahasiswa atau si anak didik yang
tamat sekolah atau tamat kuliah dapat mendapatkan sertifikat BNSP jadi ada
sertifikat tambahan dari kampus atau sekolahnya 3 tahun setelah 3 tahun kalau
dia mau memperpanjang itu tidak bisa harus memperpanjangnya di P3 nah LSP yang
P3 nggak bisa lanjut ke LSP P1 kenapa karena yang P3 itu di peruntukkan untuk
industri .
Kalau P2 sertifikasi bnspnya hanya untuk internal
perusahaan tidak bisa dia bekerja di perusahaan – perusahaan lain tapi hanya
untuk internal perusahaan aja .
Kalau P3 dia didukung oleh perkumpulan dan kementerian
terkait conroh misalkan dia penyelenggaraan ahli muda k3 ahli k3 muda jadi
harus punya dukungan dari asosiasi dan dia harus punya surat dukungan dari
pemerintah dalam hal ini adalah kementerian ketenaga kerjaan .
Jadi kesimpulannya dari LSP mana saja tema – teman
harus ikut tergantung dari kebutuhan . semua sertifikat berlakunya 3 tahun.
Komentar
Posting Komentar